Sosialisasi Peraturan Kepegawaian ASN di Jurusan TLM
Kepala Sub Bagian Administrasi Umum DR. Fathony dan Koordinator Kepegawaian Direktorat Politeknik Kesehatan Kemenkes Mataram menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Kepegawaian Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Jurusan Teknologi Laboratorium Medis. Sosialisasi ini dilaksanakan pada tanggal 2 Maret 2022 di Ruang Rapat Dosen Jurusan TLM. Sosialisasi Peraturan Kepegawaian diselenggarakan karena beberapa Peraturan di bidang kepegawaian telah diubah atau diganti, sebagai contoh: PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang menggantikan beberapa Peraturan Pemerintah, di antaranya PP Nomor 4 Tahun 1966 tentang Pemberhentian/ Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri, PP Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti PNS, PP Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS.
Sosialisasi Peraturan Kepegawaian bertujuan untuk menambah pengetahuan, wawasan dan pemahaman yang sama dalam menangani permasalahan-permasalahan di bidang kepegawaian bagi ASN di Lingkungan Poltekkes Kemenkes Mataram.
Kegiatan sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Kasubag Administrasi Umum, DR. Ahmad Fathoni, S.Kp., M.Kes. Dalam sambutannya, Kasubag Adum menyampaikan bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Repbulik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 adalah peraturan baru terkait dengan sistem manajemen kinerja yang mempunyai perbedaan dengan pengaturan SKP sebelumnya. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa sistem manajemen kinerja PNS bertujuan untuk menyelaraskan tujuan dan sasaran instansi/unit erja/atasan langsung ke dalam Sasaran Kinerja Individu yang nantinya menjadi dasar pengukuran, pemantauan, pembinaan kinerja dan penilaian kinerja serta tindak lanjut hasil penilaian kinerja.
Adapun materi sosialisasi yang diberikan antara lain Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ASN, dan Pemberian Cuti PNS. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang disampaikan oleh Bapak Afif Maulana, SKM. (ZF)