Poltekkes Kemenkes Mataram Laksanakan Konsultasi Publik Studi AMDAL Pembangunan Gedung Pendidikan dan Laboratorium Terpadu

Rabu 17 Oktober 2024 Poltekkes Kemenkes Mataram menyelenggarakan Konsultasi Publik Studi AMDAL Pembangunan Gedung. Kegiatan yang dilaksanakan di Aula lt. 2 Gedung Direktorat Poltekkes Kemenkes Mataram ini menghadirkan Dinas Lingkungan Hidup Kota Mataram serta Ketua Tim Penyusun AMDAL bapak Helmi Kristiawan, ST.,MT dengan mengundang segenap unsur pimpinan wilayah, Babinsa, Babinkamtibmas, serta perwakilan warga sekitar pembangunan gedung Poltekkes Kemenkes Mataram.

Dalam sambutannya Direktur Poltekkes Kemenkes Mataram bapak Dr. dr. Yopi Harwinanda Ardesa, M.Kes menyampaikan bahwa Poltekkes Kemenkes Mataram merupakan Satuan Kerja Kementerian Kesehatan yang ditempatkan di Provinsi NTB yang diamanatkan untuk pemenuhan lulusan tenaga kesehatan yang kompeten dan profesional, meningkatkan pemenuhan Sarpras kesehatan, serta mengawal kebijakan transformasi kesehatan. Saat ini kondisi existing gedung Poltekkes sudah tidak sesuai dengan kebutuhan proses mengajar sekitar 3.000an mahasiswa, sehingga Menteri Kesehatan menginstruksikan untuk meredesign gedung Poltekkes Kemenkes Mataram agar dapat setara dengan sarpras Poltekkes Kemenkes lain seperti di pulau Jawa, selain itu juga bahwa.tuntutan pelayanan kesehatan NTB membutuhkan lulusan tenaga kesehatan yang kompeten sehingga dapat turut mendukung dalam memajukan pelayanan kesehatan yang terbaik di NTB.

Dinas Lingkungan Hidup kota Mataram bapak Haris dalam pemaparannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu tahapan sesuai Peraturan Pemerintah no. 22 tahun 2021 tentang Penyelenggraaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Konsultasi Publik diharapkan dapat menyerap aspirasi masyarakat sekitar sekiranya selama proses pembangunan gedung dapat memberikan saran pendapat bagaimana terkait pelaksanaan kerja pembangunan, seperti terkait penggunaan tukang sekitar pembangunan agar tidak ada kekhawatiran yang dapat ditimbulkan akibat dari pembangunan termasuk kebisingan dan debu..

Hal senada juga disampaikan Ketua Tim Penyusun AMDAL bahwa kegiatan pertemuan Konsultasi Publik wajib dilakukan oleh pemrakarsa pembangunan yakni Poltekkes Kemenkes Mataram, sesuai Peraturan Pemerintah no. 22 tahun 2021 pasal 22-28 bahwa kewajiban penyampaian info terkait pembangunan gedung Poltekkes, sehingga dapat menjaring saran/pendapat/anggapan masyarakat sekitar terkait dampak yang ditimbulkan yang dapat tertuang dalam dokumen AMDAL agar dapat dicarikan solusinya seperti misalnya debu kemacetan bahkan kebisingan   //HumasPoltekkesKemenkesMataram

 

Galery foto

 

Bagikan:

[addtoany]

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar