DAFTAR ULANG PMDP UMUM DAN GAKIN TA.2023/2024

Pengumuman bagi pendaftar Sipenmaru Jalur PMDP UMUM DAN GAKIN  TA. 2023/2024 yang sudah dinyatakan lulus uji Kesehatan  agar melakukan Resitrasi Adminitrasi (Daftar Ulang) dengan Prosedur sebagai berikut:

1.  Peserta membayar biaya SPP BIAYA KULIAH SESUAI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 64 TAHUN 2019:

NO

PRODI

JUMLAH

KETERANGAN

1

Diploma III Keperawatan

Rp. 2.700.000,-

Per Semester

 2

Sarjana Terapan Keperawatan (Mataram/Bima) + Profesi Ners

Rp. 3.200.000,-

 3

Diploma III Kebidanan

Rp. 3.000.000,-

 4

Sarjana Terapan Kebidanan

Rp. 3.200.000,-

 5

Diploma III Teknologi Laboratorium Medis

Rp. 2.700.000,-

 6

Sarjana Terapan Teknologi Laboratorium Medis

Rp. 2.600.000,-

7

Diploma III Gizi

Rp. 2.400.000,-

 8

Sarjana Terapan Gizi dan Dietetika

Rp. 2.600.000,-

Dengan cara melakukan pembayaran melalui bank/ATM/Internet Bangking menngunakan Nomor VA (Virtual Account) yang sama saat mendaftar (89333+Nomor Peserta)

2. Waktu daftar ulang (pembayaran dan pengiriman berkas) dilaksanakan tanggal 8 s.d 21 Maret 2023

3. Mengirimkan kelengkapan berkas/dokumen :

a. Kartu Peserta Asli

b. Foto Copy Ijazah yang di legalisir atau Surat Keterangan Lulus Asli (menyusul)

c. Foto Copy KTP/SIM sebanyak 1 lembar

d. Foto Copy Kartu Keluarga sebanyak 1 lembar

e. Pas Foto warna berlatar merah ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar

f. Bukti Pembayaran Asli

g. Masukkan dalam MAP Kertap dengan warna sesuai jurusan :

    • Keperawatan                                 : Warna Kuning
    • Kebidanan                                     : Warna Biru
    • Gizi                                                  : Warna Hijau
    • Teknologi Laboratorium Medis : Warna Merah

Seluruh Dokumen diserahkan langsung atau di kirim memlalu pos/ ekspedisi menggunkan Amplop Coklat ke Alamat :

Direktorat Poltekkes Kemenkes Mataram

Cq. Sub Bagian ADAK

Jl. Prabu Rangkasari Dasan Cermen Sandubaya Mataram 83233

4.  Bila tidak DAFTAR ULANG/MELAKUKAN PEMBAYARAN/MENGIRIMKAN BERKAS pada waku yang telah di tetapkan, maka yang bersangkutan dinyatakan MENGUNDURKAN DIRI/GUGUR

informasi lengkapnya dapat di download di bawah ini:

Download (PDF, 157KB)

Bagikan:

[addtoany]

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar