TUGAS POKOK DAN FUNGSI
PROGRAM PENDIDIKAN PROFESI NERS
DI LINGKUNGAN BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN KEMENTERIAN KESEHATAN RI JURUSAN KEPERAWATAN PROGRAM PENDIDIKAN PROFESI NERS TAHUN 2025
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadiratAllah SWT sehingga “Tugas Pokok dan Fungsi Dosen Program Pendidikan Profesi Ners Poltekkes Kemenkes Mataram Tahun 2025” ini dapat diselesaikan. Laporan ini disusun sebagai tindak lanjut dari organisasi dan tata laksanan (Ortala tahun 2022).
Tupoksi ini berisikan seluruh tugas pokok dan fungsi dosen dan staf di tingkat Prodi di Jurusan Keperawatan Poltekkes Kemenkes Mataram
Ucapan terimakasih yang sebesar-besarnya kami sampaikan kepada :
- Direktur Politeknik Kesehatan Kemenkes Mataram
- Wadir I, II, dan III Politeknik Kesehatan Kemenkes Mataram
- Ketua Jurusan keperawatan dan Ketua Pendidikan Profesi Ners Politeknik Kesehatan Kemenkes Mataram
- Seluruh dosen dan semua pihak yang terlibat yang tidak dapat kami sebutkan satu persatu. Semoga amal ibadah yang telah diberikan mendapatkan pahala dari Allah SWT.
Dengan telah selesainya penyusunan Tupoksi ini, maka seluruh tugas dan Pokok Fungsi di tatanan poltekkes sampai dengan Jurusan / Prodi dapat terlaksana denga baik. Semoga Tupoksi ini bermanfaat bagi semua pihak khususnya di Jurusan keperawatan Program Pendidikan Profesi Ners Politeknik Kesehatan Kemenkes Mataram.
|
Mengetahui, |
Mataram, Juni 2025 |
|
Dewi Purnamawati, M.Kep |
Aan Dwi Sentana, M.Kep |
TUGAS POKOK DAN FUNGSI DOSEN
PROGRAM PENDIDIKAN PROFESI NERS JURUSAN KEPERAWATAN
Struktur organisasi Program Pendidikan Profesi Ners Jurusan Keperawatan Mataram Poltekkes Kemenkes RI Nomor : HK.02.03/1.2/06284/2014 tanggal 23 April 2014 tentang perubahan ketiga atas peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor : HK.03.05/I.2/03086/2012 tentang petunjuk tekhnis Orgaisasi dan Tata Laksana Politeknik Kesehatan Kemenkes RI yang terdiri atas
- Ketua Program Studi
- Kelompok Dosen Fungsional
Guna memperlancar kegiatan di Program Pendidikan Profesi Ners Mataram, Ketua jurusan membuat surat penunjukan untuk memudahkan koordinasi dengan jurusan dalam mengelola program studi yang terdiri dari :
- Koordinator Akademik
- Koordinator Kemahasiswaan
STRUKTUR ORGANISASI PROGRAM STUDI DIV KEPERAWATAN MATARAM JURUSAN KEPERAWATAN MATARAM
TUGAS POKOK DAN FUNGSI DOSEN PROGRAM PENDIDIKAN PROFESI NERS JURUSAN KEPERAWATAN
Ketua Jurusan
- Tugas Pokok
Tugas pokok Ketua Jurusan adalah membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan dibidang Tri Dharma Perguruan Tinggi di lingkup jurusan dan bertanggung jawab kepada Direktur sesuai dengan Tugas pokok, wewenang dan uraian Tugas Ketua Jurusan
- Wewenang
- Menyusun Visi-Misi, Rencana Strategis/ Rencana Empat Tahunan Jurusan.
- Mengarahkan penyusunan kurikulum jurusan.
- Mengarahkan pelaksanaan Tri Danna Perguruan Tinggi di lingkup Jurusan.
- Mengarahkan pelaksanaan pelayanan administrasi di lingkup Jurusan.
- Menindaklajuti usulan kegiatan program studi, anggaran tahunan, Surat tugas, Surat keputusan kepada Direktur.
- Memberikan arahan, dukungan dan memonitor kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi program studi.
- Menyusun laporan kegiatan di tingkat jurusan.
- Merekomendasi, memaraf dan menandatangani Surat dan dokumen kedinasan sesuai dengan ketentuan.
- Menyetujui dan memberi nilai SKP tenaga pendidik dan kependidikan,
- Melakukan pembinaan kepada tenaga pendidik dan kependidikan di lingkup jurusan.
- Menyetujui pengembangan dan peningkatan kualitas SDM di lingkup jurusan melalui Tugas/ijin belajar, workshop, pelatihan, seminar dan kegiatan ilmiah lainnya.
- Tanggung Jawab Ketua Jurusan Keperawatan
- Memonitor kegiatan anggaran PBM sesuai dengan perencanaan prodi.
- Memonitor realisasi kegiatan pencapaian target sesuai dengan sasaran mutu.
- Bertanggung jawab terhadap seluruh kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi di lingkup jurusan kepada Direktur.
- Memberikan dukungan program studi dalam melakukan kegiatan sistemik yang menciptakan suasana akademik dan budaya mutu yang baik
- Uraian Tugas Ketua Jurusan Keperawatan
- Mengkoordinir penyusunan kurikulum jurusan.
- Memberikan arahan pada kegiatan pelayanan administrasi akademik, kemahasiswaan dan pelayanan administrasi umum dan kepegawaian di lingkup jurusan.
- Mengesahkan pelaksanaan kegiatan akademik program studi dalam kalender akademik jurusan, jadwal/daftar mata kuliah dan dosen, silabus dan RPS, bahan ajar, Kartu Hasil Studi (KHS), Ujian Tengah/ Akhir Semester, Ujian Akhir Program (UAP), Praktek Kerja Lapangan (PKL) dan yudisium
- Membina kegiatan kemahasiswaan.
- Memberikan dukungan dalam pelaksanaan kegiatan di bidang akademik, penelitian dan pengabdian masyarakat.
- Menyiapkan usulan rencana empat tahunan Poltekkes lingkup jurusan.
- Menyiapkan usulan rencana program dan anggaran jurusan.
- Menyiapkan Bahan Penyusunan Rancangan Status Penyelenggaranaan Program Pendidikan, Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat.
- Menyusun Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) tahunan jurusan.
- Mengusulkan surat Togas dan SK kepada direktur yang terkait dengan kegiatan akademik, kemahasiswaan, anggota senat, dosen berprestasi, kenaikan panfgkat/ jabatan fungsional, pengangkatan/pemberhentian dalam Jabatan fungsional, pensiun dan kepanitiaan.
- Mengusulkan kepada Direktur rencana kerjasama dengan pihak lain dalam rangka meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat.
- Mengusulkan kepada Direktur pengembangan dan peningkatan kualitas SOM di lingkup jurusan melalui Tugas /ijin belajar, workshop, pelatihan, seminar dan kegiatan ilmiah lainnya.
- Mengusulkan kepada Direktur tentang pengadaan barang dan jasa, perbaikan/pemeliharaan, penghapusan barang di lingkup jurusan.
- Melaksanakan kemitraan dalam kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
- Melaksanakan kebijakan Direktur tentang strategi sistem penjaminan mutu sesuai dengan Standart Nasional Pendidikan (SNP) di Jurusan.
- Mengusulkan pengembangan kecakapan dan kepribadian civitas akademika dan pengabdian masyarakat di lingkup jurusan.
- Membuat laporan tahunan, LAKIP lingkup jurusan.
- Mengusulkan peraturan di bidang akademik dan kemahasiswaan kepada Direktur.
- Memberi dukungan dalam persiapan dan pelaksanaan akreditasi program studi.
- Memberi dukungan dalam persiapan dan pelaksanaan audit internal di program studi.
- Memberi dukungan dalam persiapan dan pelaksanaan sertifikasi dosen dan penyusunan LKD dosen.
- Mengusulkan penggunaan laboratorium, tempat uji kompetensi, perpustakaan, lab IT /komputer, auditorium di kampus utama untuk kegiatan pembelajaran dan kemahasiswaan.
- Melaksanakan pembaharuan (updating) data kepegawaian lingkup jurusan.
- Melaksanakan pembinaan terhadap tenaga pendidik dan kependidikan di lingkup jurusan.
- Mengendalikan pelaksanaan kegiatan tata persuratan dan kearsipan lingkup jurusan.
- Tata hubungan kerja Ketua Jurusan dengan Direktur, Wakil Direktur I, Wakil Direktur II, Wakil Direktur III, Kasubag Adak dan Kasubag Adum, Sekretaris Jurusan, Ketua Program Studi, Koordinator, dan Kelompok Fungsional Dosen.
SEKERTARIS JURUSAN
- Tugas Pokok
Tugas pokok Sekretaris jurusan adalah membantu Ketua Jurusan dalam memimpin pelaksanaan kegiatan dibidang Tri Dharma Perguruan Tinggi di lingkup jurusan dan bertanggung jawab kepada Ketua Jurusan.
- Wewenang Sekertaris Jurusan Keperawatan
- Membantu Ketua Jurusan dalam menyusun Visi, Misi , Rencana Strategis/Rencana Empat Tahunan Jurusan.
- Membantu Ketua Jurusan dalam penyusunan kurikulum jurusan.
- Membantu Ketua Jurusan dalam pelaksanaan Tri Darma Perguruan Tinggi di lingkup Jurusan.
- Membantu Ketua Jurusan dalam pelaksanaan pelayanan administrasi di lingkup Jurusan.
- Membantu Ketua Jurusan dalam menindaklanjuti usulan kegiatan program studi, anggaran tahunan, surat Tugas, surat keputusan kepada Direktur.
- Membantu Ketua Jurusan dalam memberikan arahan, dukungan dan memonitor kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi program stu d i .
- Membantu Ketua Jurusan dalam menyusun laporan kegiatan di tingkat jurusan.
- Memaraf Surat dan dokumen kedinasan sesuai dengan ketentuan.
- Melakukan pembinaan kepada pendidik dan kependidikan di lingkup jurusan.
- Mewakili Ketua Jurusan bilamana ketua jurusan tidak ditempat.
- Tanggung Jawab Sekertaris Jurusan Keperawatan
- Membantu Ketua Jurusan dalam memonitor kegiatan anggaran PBM sesuai dengan perencanaan prodi.
- Membantu Ketua Jurusan dalam memonitor realisasi kegiatan pencapaian target sesuai dengan sasaran mutu.
- Melaksanakan kegiatan keadministrasian jurusan (akademik, kemahasiswaan, keuangan, kepegawaian dan umum).
- Bertanggung jawab terhadap kegiatan kepada Ketua Jurusan.
- Uraian Tugas Sekertaris Jurusan Keperawatan
- Membantu Ketua Jurusan dalam mengkoordinir penyusunan kurikulum jurusan.
- Membantu Ketua Jurusan d a l a m memberikan arahan pada kegiatan pelayanan administrasi akademik, kemahasiswaan, pelayanan administrasi keuangan, kepegawaian dan umum di lingkup jurusan.
- Membantu Ketua Jurusan dalam pengesahan pelaksanaan kegiatan akademik program studi dalam kalender akademik jurusan, jadwal/ daftar mata kuliah dan dosen, silabus dan RPS, bahan ajar, Kartu Hasil Studi (KHS), Ujian Tengah/ Akhir Semester, Ujian Akhir Program (UAP), Praktek Kerja Lapangan (PKL) dan yudisium.
- Membantu Ketua Jurusan dalam membina kegiatan kemahasiswaan.
- Membantu Ketua Jurusan dalam memberikan dukungan dalam pelaksanaan kegiatan di bidang akademik, penelitian dan pengabdian masyarakat.
- Membantu Ketua Jurusan dalam menyiapkan usulan rencana empat tahunan Poltekkes lingkup jurusan.
- Membantu Ketua Jurusan da l a m menyiapkan usulan rencana program dan anggaran jurusan.
- Membantu Ketua Jurusan dalam menyiap.kan bahan penyusunan rancangan statuta penyelenggaranaan program pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat.
- Membantu Ketua Jurusan dalam menyusun Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) tahunan jurusan.
- Membantu Ketua Jurusan dalam mengusulkan surat Tugas dan SK kepada direktur yang terkait dengan kegiatan akademik, ke m a ha s i s w a a n , anggota senat, dosen berprestasi, kenaikan pangkat/Jabatan fungsional, pengangkatan/pemberhentian dalam Jabatan fungsional, pensiun dan kepanitiaan.
- Membantu Ketua Jurusan dalam mengusulkan kepada Direktur rencana kerjasama dengan pihak lain dalam rangka meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat.
- Membantu Ketua Jurusan dalam mengusulkan kepada Direktur pengembangan dan peningkatan kualitas SOM di lingkup jurusan melalui Tugas/ijin belajar, work shop, pelatihan, seminar dan kegiatan ilmiah lainnya.
- Membantu Ketua Jurusan dalam mengusulkan kepada Direktur tentang pengadaan barang dan jasa, perbaikan/pemeliharaan, penghapusan barang di lingkup jurusan.
- Membantu Ketua Jurusan dalam melaksanakan kemitraan dalam kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
- Membantu Ke t u a Jurusan da l a m melaksanakan kebijakan Dire k tu r
- tentang strategi sistem penjaminan mutu sesuai dengan Standart Nasional Pendidikan (SNP) di Jurusan.
- Membantu Ketua Jurusan dalam mengusulkan pengembangan ke c a ka pa n dan kepribadian civitas akademika dan pengabdian masyarakat di lingkup jurusan.
- Membantu Ketua Jurusan dalam membuat laporan tahunan, LAKIP lingkup jurusan.
- Membantu Ke t u a Jurusan dalam mengusulkan peraturan di bi dang akademik dan kemahasiswaan kepada Direktur.
- Membantu Ketua Jurusan dalam memberi dukungan dalam persiapan dan pelaksanaan akreditasi program studi.
- Membantu Ketua Jurusan dalam memberi dukungan dalam persiapan dan pel aks anaan audit internal di program studi.
- Membantu Ketua Jurusan dalam memberi dukungan dalam persiapan dan pelaksanaan sertifikasi dosen dan penyusunan LKD dosen.
- Membantu Ketua Jurusan dalam mengusulkan penggunaan laboratorium, tempat uji kompetensi, perpustakaan, la b 1T /komputer, auditorium di kampus ut a m a untuk kegiatan pembelajaran dan kemahasiswaan.
- Membantu Ketua Jurusan dalam melaksanakan pembaharuan (updating) data kepegawaian lingkup jurusan.
- Membantu ketua jurusan dalam melaksanakan pembinaan terhadap tenaga pendidik dan kependidikan dilingkup jurusan.
- Membantu Ketua Jurusan dalam mengendalikan pelaksanaan kegiatan tata persuratan dan kearsipan lingkup jurusan dan Mewakili Ketua Jurusan bilamana Ketua Jurusan berhalangan.
- Tata hubungan kerja Sekretaris Jurusan dengan Direktur, Wakil Direktur I, Wakil Direktur II, Wakil Direktur III, Kasubag Adum dan Kasubag Adak, Ketua Jurusan, Ketua Program Studi, Koordinator, dan Kelompok Fungsional Dosen.
KETUA PROGRAM STUDI
- Tugas Pokok
Tugas pokok Ketua Program Studi adalah mengelola penyelenggaraan pendidikan di tingkat Program Studi dan melaksanakan kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi di tingkat Program Studi
- Wewenang
- Menyusun program kerja dan anggaran tahunan Program Studi.
- Melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi di tingkat Program Studi.
- Mengkoordinir dan memonitor pelaksanaan kegiatan di tingkat Program Studi.
- Menyusun laporan kegiatan di tingkat Program Studi.
- Merekomendasi, memaraf dan menandatangani surat dan dokumen dinas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Membuat usulan kebutuhan untuk menunjang kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi tingkat Program Studi.
- Tanggung Jawab Ketua Program Studi
- Mencapai visi misi Program Studi melalui pemenuhan standar mutu dengan cara perbaikan berkelanjutan/ continues improvement (PDCA) menggunakan manajemen berbasis proses.
- Kepuasan pelanggan (customer satisfaction).
- Kepuasan pelanggan terpelihara (customer care).
- Melaksanakan kegiatan anggaran PBM sesuai dengan perencanaan.
- Merealisasikan kegiatan pencapaian target sesuai dengan sasaran mutu.
- Bertanggungjawab terhadap seluruh kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi kepada Ketua Jurusan.
- Melakukan kegiatan sistemik yang menciptakan suasana akademik dan budaya mutu yang baik
- Uraian Tugas Ketua Program Studi
- Menyusun dan melaksanakan kurikulum, kalender akademik, jadwal perkuliahan, penentuan pokok bahasan dan bahan ajar, daftar mahasiswa baru dan lama, KRS, KHS, UTS, UAS, UAP, PKL dan kelulusan, transkrip, ijazah, pembimbing praktek, perpindahan dan pemberhentian mahasiswa, penelitian dan pengabdian masyarakat, juknis pelatihan, seminar, dan MOU pada Prodi, untuk disampaikan kepada Ketua Jurusan.
- Merancang dan menyusun jadwal kuliah, ujian dan pr akt i kum , termasuk menetapkan mata kuliah-mata kuliah pilihan tiap semester.
- Merancang dan mengusulkan dosen pengampu pada proses belajar mengajar (dosen tidak tetap) pengampu mata kuliah, pembimbing akademik, pembimbing praktek, pembimbing Tugas akhir, Pembina kemahasiswaan) berkoordinasi dengan kelompok fungsional dosen.
- Memberikan arahan dan verifikasi serta pengesahan berbagai dokumen mahasiswa dalam lingkup proses belajar mengajar (Pengesahan usulan Kil, PKL, seminar dan lain-lain).
- Mengelola administrasi akademik pada program studi yang bersangkutan, termasuk laporan PDPT.
- Melakukan pembinaan kegiatan kemahasiswaan pr ogr a m studi, denga melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Ketua Jurusan.
- Mengunggah karya ilmiah Ketua Program Studi ke jurnal nasional terakreditasi.
- Menyiapkan bahan usulan rancangan awal empat tahunan Poltekkes di lingkup Program Studi.
- Menyiapkan bahan usulan rancangan usulan program dan anggar an tahunan Program Studi.
- Mengusulkan rencana kerjasama lingkup Program Studi.
- Mengusulkan pengembangan proses belajar mengajar di Program St udi sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi, visi dan misi Poltekkes, serta kebutuhan civitas akademika dan masyarakat.
- Menyiapkan dan mengusulkan bahan muatan peraturan pe l a ks a na a n akademik dan otonomi keilmuan di Program Studi.
- Menyiapkan dan me n g u s u l k a n bahan muatan peraturan di bidang pembinaan kemahasiswaan dan registrasi mahasiswa secara terpadu.
- Melakukan koordinasi pr os e s m be l a j a r a n dan kegiatan kemahasiswaan dengan koordinator akademik, kemahasiswaan dan laboratorium.
- Mengusulkan mahasiswa untuk mendapatkan beasiswa.
- Mengkoordinir kegiatan capping day dan pel epas an lulusan bagi Program Studi yang menyelenggarakan.
- Melaksanakan tata persuratan dan kear s i pan dalam proses pembelajaran di Program Studi yang menjadi tanggung jawabnya.
- Menyusun laporan berkala (bulanan, triwulan, dan tahunan) da n rutin pelaksanaan kegiatan pembelajaran di Program Studi.
- Melaksanakan Tugas lain yang diberikan oleh atasan berdasarkan arahan, penugasan dan lain-lain yang terkait dengan kedinasan dalam rangka kelancaran pelaksanaan Tugas.
- Tata hubungan ke r j a Ketua Program Studi de nga n K e t u a Jurusan, Se k r e t a r i s Jurusan, Koordinator, dan Kelompok Fungsional Dosen
Kordinator Akademik
- Tugas Pokok
Tugas pokok Koordinator Akademik adalah memberikan layanan administrasi akademik, mengkoordinir kegiatan pembelajaran, praktik dan evaluasi pembelajaran
- Wewenang
- Memantau bahan rancangan awal usulan program dan anggaran tahunan jurusan/prodi lingkup urusan administrasi akademik.
- Memantau kelancaran administrasi akademik.
- Memantau kelancaran kegiatan perkuliahan.
- Memantau kelancaran UTS dan UAS.
- Memantau kelancaran nilai mahasiswa dari dosen dan kegiatan praktek.
- Tanggung Jawab Kordinator Akademik
- Melaporkan kegiatan pembelajaran mulai dari rancangan awal usulan program sampai dengan realisasi program kerja.
- Melaporkan kelancaran administrasi akademik.
- Melaporkan kelancaran kegiatan perkuliahan.
- Melaporkan kelancaran UTS dan UAS.
- Melaporkan kelancaran nilai mahasiswa dari dosen dan kegiatan praktek.
- Uraian Tugas Koordinator Akademik adalah :
- Menyiapkan bahan rancangan awal usulan program dan anggaran tahunan jurusan/prodi lingkup urusan administrasi akademik.
- Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan Direktur tentang pelaksanaan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan pada Poltekkes Kemenkes Mataram.
- Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan Direktur di bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat secara tepadu.
- Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan Direktur tentang muatan kurikulum, kalender akademik, daftar mata kuliah dan dosen, penentuan pokok bahasan dan bahan ajar, daftar mahasiswa, KRS, KHS, UAS, UAP, PKL dan kelulusan, transkrip ijasah, pembimbing praktek, juknis pelatihan, seminar, dan naskah kerjasama kepada Poltekkes Kemenkes Mataram.
- Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan Direktur tentang strategi system penjaminan mutu sesuai dengan Standart Nasional Pendidikan (SNP).
- Mengendalikan layanan persuratan dan kearsipan.
- Mengkoordinir penyelenggaraan layanan administrasi akademik.
- Menyusun laporan berkala (bulanan, triwulan, tahunan)/ rutin pelaksanaan kegiatan Pelaksana Administrasi Akademik Jurusan/Prodi.
- Melaksanakan Tugas lain yang diberikan oleh atasan berdasarkan arahan, penugasan dan lain-lain yang terkait dengan kedinasan dalam rangka kelancaran pelaksanaan Tugas.
- Tata hubungan kerja Koordinator Akademik dengan Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Kasubag Akademik dan Kasubag Umum, Kasubbag Akademik, Ketua Program Studi, dan Koordinator Kemahasiswaan.
KORDINATOR KEMAHASISWAAN
- Tugas Pokok
Tugas pokok Koordinator Kemahasiswaan adalah mengkoordinir kegiatan kemahasiswaan, mengevaluasi kegiatan kemahasiswaan, pembinaan kesejahteraan mahasiswa.
- Wewenang
- Memantau kelancaran administrasi kemahasiswaan.
- Memantau evaluasi kegiatan mahasiswa.
- Memantau pembinaan kesejahteraan mahasiswa.
- Memantau permasalahan mahasiswa terkait dengan akademik.
- Memantau dan mengembangkan kegiatan internal maupun eksternal prodi.
- Tanggung Jawab Kordinator Kemahasiswaan
- Melaporkan kelancaran administrasi kemahasiswaan.
- Melaporkan evaluasi kegiatan mahasiswa.
- Melaporkan pembinaan kesejahteraan mahasiswa.
- Melaporkan permasalahan mahasiswa terkait dengan akademik.
- Melaporkan dan mengembangkan kegiatan internal maupun eksternal jurusan/prodi.
- Uraian Tugas Kordinator Kemahasiswaan
- Menyiapkan bahan rancangan awal rencana empat tahunan Jurusan/Prodi lingkup urusan administrasi kemahasiswaan.
- Menyiapkan bahan rancangan awal usulan program dan anggaran tahunan Poltekkes Kemenkes Mataram lingkup urusan administrasi kemahasiwaan.
- Menyiapkan bahan rancangan awal kebijakan Direktur tentang pengembangan kecakapan dan kepribadian civitas akademika, alumni dan pengabdian kepada masyarakat.
- Menyiapkan bahan rancangan awal kebijakan Direktur di bidang pembinaan kemahasiswaan dan registrasi mahasiswa secara terpadu.
- Menyiapkan bahan rancangan awal kebijakan Direktur tentang sipensimaru, Pengenalan Program Studi Mahasiswa (PPSM), bimbingan konseling dan akademik, Kepaniteraan (ucap janji mahasiswa), kartu mahasiswa, wisuda, dies natalies, promosi dan pemasaran, alumni, organisasi mahasiswa, ekstrakurikuler, bakti sosial, penghargaan, kesejahteraan mahasiswa, sanksi, daftar penyerapan lulusan, cuti, perpindahan mahasiswa, pemberhentian mahasiswa.
- Memfasilitasi urusan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM).
- Menyusun laporan berkala (bulanan, triwulan, tahunan)/ rutin pelaksanaan kegiatan Pengelola Urusan Administrasi Mahasiswa.
- Melaksanakan Tugas lain yang diberikan oleh Direktur dalam rangka kelancaran pelaksanaan Tugas.
- Tata hubungan kerja Koordinator Kemahasiswaan dengan Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Kasubag Akademik dan Kasubag Umum, Kasubbag Kemahasiswaan, Alumni dan Kerja sama, Ketua Program Studi, dan Koordinator Akademik.
Staf Adak dan Program PBM
- Melaksanakan proses dan penyiapan data registrasi mahasiswa baru dan lama bersama Sub Unit Adak dan Program.
- Melaksanakan data mahasiswa aktif, cuti dan aktif kembali dengan Sub Unit Adak dan Program.
- Melaksanakan dan bertanggungjawab terhadap penyiapan data mahasiswa
Drop Out.
- Melaksanakan penyiapan data pembuatan dan pendistribusian kartu mahasiswa.
- Melaksanakan dan bertanggung jawab terhadap proses pendaftaran, pelaksanaan ujian Skripsi.
- Melaksanakan dan bertanggungjawab terhadap pembuatan dan pendistribusian SK pembimbing Skripsi mahasiswa dan penguji Skripsi serta bekerja sama dengan bagian umum untuk penomoran surat SK tersebut diatas.
- Melaksanakan dan bertanggungjawab terhadap proses dan pengolahan nilai ujian Skripsi dan nilai-nilai akademik lainnya.
- Melaksanakan dan bertanggungjawab terhadap penyimpanan data nilai mahasiswa.
- Melaksanakan dan bertanggungjawab terhadap proses data dan laporan mahasiswa habis teori.
- Melaksanakan dan menyiapkan data mahasiswa yang dapat mengikuti wisuda.
- Melaksanakan dan bertanggungjawab untuk menyiapkan dan membuat laporan akademik standar ke Poltekkes dan instansi eksternal.
- Melaksanakan dan bertanggungjawab terhadap data dan laporan kelulusan mahasiswa.
- Melaksanakan dan bertanggungjawab dalam pembuatan dan pelaksanaan prosedur mekanisme kerja bidang administrasi akademik.
- Melaksanakan Sistem Manajemen Mutu di Bagian Administrasi.
Staf Urusan Kemahasiswaan
- Melaksanakan prosessing registrasi, pembuatan kartu mahasiswa (KTM), penggantian KTM yang hilang dan legalisir transkrip.
- Membuat statistik kemahasiswaan dan alumni.
- Melaksanakan pengarsipan semua data yang terkait.
- Memantau kegiatan kemahasiswaan


