Satuan Pengawas Internal yang selanjutnya disingkat SPI adalah organ yang berkedudukan langsung di bawah direktur, yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama direktur. SPI memiliki tugas melaksanakan pengawasan, pengendalian, konsultasi secara obyektif dan independen untuk memberikan nilai tambah, meningkatkan kinerja, serta membantu direktur dalam meningkatkan efektifitas manajemen risiko.
Pengaduan Masyarakat dapat melapor di bawah ini :