MOU 3Sebagai bentuk kelanjutan dari kegiatan Workshop Penyusunan laporan akhir dan manuskrip publikasi ilmiah ke Jurnal maka pada sesi terakhir dari kegiatan Workshop dilakukan penandatanganan Naskah Kerjasama atau Memorandum of Understanding (MOU) antara Poltekkes Kemenkes Mataram dengan Universitas Negari Sebelas Maret (UNS). Kegiatan penandatangan disaksikan oleh pengelola di Poltekkes yang sekaligus peserta kegiatan workshop.

TT MOUMOU  antara kedua belah pihak diwakili oleh H. Awan Dramawan, S.Pd, M.Kes selaku Direktur Poltekkes Kemenkes Mataram dan pihak UNS diwakili oleh Prof Bhisma Murti, dr., MPH, M.Sc, Ph.D. MOU yang ditandatangani kedua belah pihak bertujuan meningkatkan fungsi Tri Dharma Perguruan Tinggi yang meliputi pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat serta menunjang keberhasilan pengembangan dan atau peningkatan mutu dan jangkauan publikasi karya ilmiah. Sedangkan lingkup kerja sama meliputi ; penerbitan artikel jurnal secara online melalui sistem OJS (Open Journal System), penerbitan artikel jurnal secara cetak (hard copy), penyelenggaraan International Conference, penulisan dan penerbitan buku, penyelenggaraan workshop kesehatan serta penyelenggaraan kuliah oleh dosen pakar.

MOU 2MOU yang telah ditandatangani kedua belah pihak mulai berlaku sejak ditandatangani yaitu tanggal 19 Desember 2019 dan berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun hingga tanggal 19 Desember 2024. Kewajiban pada UNS selaku pihak kedua sebagaimana yang tertuang dalam MOU adalah melaksanakan manajemen sistem OJS (Open Journal System) meliputi masuknya manuskrip yang dikirim penulis, proses reviewing, tracking, dan sebagainya hingga manuskrip diterima untuk diterbitkan dalam jurnal, menerbitkan Letter of Acceptance (LoA) dan memberikan rekomendasi berkaitan dengan penerimaan artikel. Sedangkan haknya adalah menerima administrasi pembayaran sesuai dengan ketentuan dapat menerima/menolak artikel yang tidak sesuai dengan ketentuan dan ruang lingkup jurnal serta  mendapatkan hasil publikasi artikel di jurnal yang dikelolanya.

MOU 4Seusai naskah kerja sama ditandatangani masing-masing pihak menerima naskah aslinya dan naskah salinan yang nantinya akan dipergunakan sebagai dokumen untuk melengkapi bukti fisik dalam keperluan akreditasi, dan penilaian lainnya. Semoga dengan ditandatanganinya MOU akan semakin meningkatkan kinerja dan performance institusi dari kedua belah pihak khususnya dalam publikasi ilmiah ke jurnal baik Nasional maupun Internasional… (SW)