a. Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester (SKS)
Semester merupakan satuan waktu terkecil yang dipergunakan untuk menyatakan lamanya program dalam suatu jenjang pendidikan. Penyelenggaraan program pendidikan dari awal hingga akhir dibagi dalam kegiatan semesteran sehingga tiap awal semester mahasiswa harus merencanakan kegiatan belajar apa yang akan ditempuhnya pada semester itu.

Satu semester setara dengan belajar sekitar 16 minggu kerja dengan diikuti evaluasi pada akhir semester. Satu tahun akademik terdiri dari 2 (dua) semester reguler yaitu semester ganjil dan semestar genap. Pada bulan Juli dan Agustus dapat dilakukan kegiatan semester non reguler (semester pendek) yang pelaksanaannya diatur oleh Direktur Politeknik Kesehatan Kemenkes Mataram. Kegiatan semester pendek sudah pernah diterapkan khususnya pada Jurusan Gizi Mataram.
b. Beban Studi
Beban studi semester yang harus diselesaikan adalah minimal 110 SKS dan maksimal 120 SKS dalam jangka waktu 10 semester. Harga satu satuan SKS kegiatan kuliah ditetapkan setara dengan beban studi tiap minggu selama satu semester, yang terdiri dari kegiatan-kegiatan:
1) 1 jam kegiatan terjadwal (termasuk 5-10 menit istirahat)
2) 1-2 jam kegiatan terstruktur, misalnya PR, menterjemahkan, dsb
3) 1-2 jam kegiatan mandiri
Harga 1 SKS kegiatan praktikum di laboratorium adalah sebagai berikut :

1) 3 jam kerja lab terjadwal
2) 1-2 jam kegiatan terstruktur
3) 1-2 jam kegiatan mandiri
Harga 1 SKS kegiatan kerja klinik atau praktek klinik:
1) 4 jam terjadwal
2) 1-2 jam terstruktur
3) 1-2 jam kegiatan mandiri
Harga 1 SKS kegiatan belajar lapangan:
1) 4-5 jam per minggu selama 1 (satu) semester
2) 1 jam kegiatan terstruktur
3) 1 jam kegiatan mandiri
Harga 1 SKS kegiatan penelitian dan penulisan Karya Tulis Ilmiah (KTI) adalah 3-4 jam sehari selama 1 (satu) bulan (25 hari kerja)
c. Sistem Pembelajaran
Sistem pembelajaran meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
a- Perkuliahan, kegiatan seminar, diskusi/kapita selekta, kegiatan praktikum/laboratorium, kegiatan belajar klinik, kegiatan belajar lapangan, kegiatan penelitian dan penulisan Karya Tulis Ilmiah (KTI)
b- Kegiatan belajar terpadu:
1) Ketepatan jadwal
2) Kehadiran/keterlibatan peserta didik
3) Pelaksanaan evaluasi harian, mid dan akhir semester
4) Ketentuan nilai
Kegiatan belajar terpadu yang pernah dilakukan pada mata kuliah yang secara bersamaan tersaji pada semester yang bersangkutan antara lain:
Statistika : Jurusan Kebidanan Mataram dan Jurusan
Keperawatan Mataram
Komunikasi : Jurusan Kebidanan Mataram dan Jurusan Gizi Mataram
Metode Penelitian : Jurusan Kebidanan Mataram dan Jurusan
Keperawatan Mataram
Model sistem pembelajaran terpadu yang dipergunakan adalah model keterkaitan (share) dan model jaring laba-laba.
c- Pelaksanaan ujian Mahasiswa diperkenankan mengikuti ujian bila memenuhi persyaratan:
1) terdaftar sebagai mahasiswa pada semester yang bersangkutan
2) memenuhi persyaratan administratif, seperti telah mengembalikan buku perpustakaan, mengganti peralatan yang rusak/hilang atas tanggung jawabnya
3) memenuhi persyaratan kehadiran minimal 75% kegiatan kuliah
4) memenuhi 100% kegiatan praktikum laboratorium, kerja lapangan, kerja klinik, seminar, atau kegiatan sejenisnya.
d- Ujian Komprehensif
Ujian Komprehensif yang dilaksanakan di Politeknik Kesehatan Kemenkes Mataram mengacu pada Pedoman Pelaksanaan Ujian Akhir Program (UAP) dari masing-masing jurusan/prodi.
Bentuk pelaksanaan UAP di masing-masing jurusan/prodi adalah sebagai berikut:
Prodi Keperawatan Mataram : Komprehensif (Teori, praktik panthom & KTI/Skripsi)
Prodi Keperawatan Bima : KTI/Skripsi
Jurusan Kebidanan Mataram : Komprehensif (Teori, praktik panthom & KTI/Skripsi)
Prodi Gizi Mataram : KTI/Skripsi
Prodi Analis Kesehatan Mataram : Ujian praktikum dan KTI/Skripsi
e- Wisuda dan Lulusan
Sebagai bentuk akhir kegiatan proses pembelajaran adalah kegiatan pelantikan dan wisuda.