Uraian Tugas Komisi Etik Penelitian Kesehatan Poltekkes Mataram

Tugas Ketua KEPK:

  1. Melakukan koordinasi pelaksanaan etik penelitian kesehatan di Lingkungan Politeknik Kesehatan Mataram Kemenkes Kesehatan RI
  2. Menelaah protocol penelitian kesehatan sesuai pedoman yang telah ditetapkan
  3. Merangkum hasil telaah dan membuat keputusan hasil persetujuan etik (ethical approval)
  4. Menerbitkan dokumen pertsetujuan etik (ethical approval)
  5. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi atas penelitian kesehatan yang telah memperoleh persetujuan etik (ethical approval)
  6. Merekomendasikan pemberhentian pelaksanaan penelitian yang dinilai menyimpang atau tidak sesuai dengan protocol yang telah diberikan persetujuan etik, kepada Direktur Politeknik Kesehatan Mataram Kemenkes RI dan kepala institusi/lembaga tempat penelitian kesehatan dilaksanakan
  7. Mengkoordinasikan pelaksanaan penilaian kompetensi komisi/komite etik Institusi/Lembaga kesehatan tentang kajian etik, bekerjasama dengan Komisi Etik Penelitian Kesehatan Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan
  8. Mengkoodinasikan pelaksanaan pelatihan etik penelitian kesehatan di Lingkungan Politeknik Kesehatan Mataram.
  9. Memantau pelaksanaan kegiatan etik penelitian kesehatan agar sesuai target yang telah ditetapkan
  10. Mengkoodinasikan kegiatan Komisi Etik dengan instansi/unit kerja lainnya
  11. Mengkoordinasikan pelaksanaan sosialisasi pedoman etik penelitian kesehatan
  12. Mengarahkan penyiapan sarana dan prasarana yang diperlukan dalam kegiatan komisi etik
  13. Mengkomunikasikan hal-hal yang berkaitan dengan tugas pokok Komisi Etik kepada Direktur Politeknik Kesehatan Mataram Kemenkes RI
  14. Menandatangani laporan dan dokumen hasil pelaksanaan tugas Komisi Etik sesuai dengan ketentuan peraturan penundang-undangan, dan
  15. Menyampaikan laporan kegiatan dan pertanggungjawaban keuangan

 

Tugas Wakil Ketua:

  1. Membantu Ketua Komisi Etik dalam melaksanakan tugas etik penelitian kesehatan
  2. Menggantikan tugas Ketua Komisi Etik sebagai ketua pelaksana Komisi Etik Penelitian yang terkait aspek konflik kepentingan (Conflic of Interest/CoI), serta Ketua Komisi Etik jika berhalangan dalam melaksanakan tugas berupa:
  • Memimpin rapat Komisi Etik
  • Mewakili Ketua untuk menghadiri pertemuan, dan
  • Menandatangani laporan dan dokumen hasil pelaksanaan tugas komisi etik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  1. Memantau dan memberikan masukan kepada Ketua Komisi Etik terkait pelaksanaan kegiatan etik penelitian kesehatan.

 

Tugas Sekretaris

  1. Membantu ketua dan wakil ketua dalam melaksanakan tugas Komisi Etik Penelitian Kesehatan.
  2. Menyiapkan rencana pelaksanaan kegiatan tahunan dan bulanan
  3. Membuat dan menyampaikan notulen rapat kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Etik Penelitian Kesehatan
  4. Memantau dan menindaklanjuti keputusan rapat Komisi Etik
  5. Menyiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan Komisi Etik
  6. Menyusun laporan pertanggung jawaban kegiatan dan laporan pertanggungjawaban keuangan Komisi Etik, dan
  7. Mengelola kegiatan kesekretariatan Komisi Etik di Politeknik Kesehatan Mataram Kemenkes RI.

 

Tugas Anggota:

  1. Melaksanakan kajian etik penelitian kesehatan terhadap protokol penelitian kesehatan sesuai arahan Ketua Komisi Etik
  2. Menjaga kerahasiaan protocol penelitian kesehatan yang dikaji
  3. Menghadiri rapat rutin dan berperan aktif dalam memberikan usulan dan masukan dalam rangka pelaksanaan tugas etik penelitian kesehatan
  4. Melaporkan temuan penelitian kesehatan yang dinilai menyimpang atau tidak sesuai dengan protocol yang telah diberikan persetujuan (ethical approval) kepada Ketua Komisi Etik
  5. Melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap penelitian kesehatan yang telah memperoleh persetujuan etik
  6. Melaksanakan sosialisasi pedoman etik penelitian kesehatan
  7. Melaksanakan pelatihan etik penelitian kesehatan
  8. Membantu ketua untuk melaksanakan kegiatan etik penelitian kesehatan agar sesuai target yang telah ditetapkan
  9. Memantau dan mengevaluasi kinerja Komisi Etik, dan
  10. Menyiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan Komisi Etik
  11. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua dan Wakil Ketua.

 

Tugas Administrasi KEPK Poltekkes Mataram:

  1. Membantu sekretaris dalam tugasnya, a.l. membuat konsep surat, buku pedoman, membuat notulen rapat, membuat lembar penilaian, dll.
  2. Mengatur pelaksanaan rapat antara lain yang menyangkut: – Jadwal presentasi/acara dan tempat rapat :. – Peserta rapat – dan lain-lain.
  3. Mengagendakan surat-surat (surat masuk-surat keluar).
  4. Pengetikan surat-surat, mengelola komputerisasi dan dokumentasi usulan penelitian.
  5. Memberi layanan kepada calon peneliti (menyiapkan persyaratan untuk pengajuan persetujuan etik protocol penelitian).
  6. Memeriksa kelengkapan dokumen/protokol usulan penelitian dan memberitahu batas tanggal terakhir penyerahan kelengkapan sebelum dipresentasikan.
  7. Mendistribusikan/mengedarkan surat-surat.
  8. Memberi tanda terima kelengkapan dokumen/protokol usulan penelitian, tanda terima penyerahan ethical approval
  9. Melaksanakan tugas lain yang ditentukan oleh atasan.