Uraian Tugas Komisi Etik Penelitian Kesehatan Poltekkes Mataram
Tugas Ketua KEPK:
- Melakukan koordinasi pelaksanaan etik penelitian kesehatan di Lingkungan Politeknik Kesehatan Mataram Kemenkes Kesehatan RI
- Menelaah protocol penelitian kesehatan sesuai pedoman yang telah ditetapkan
- Merangkum hasil telaah dan membuat keputusan hasil persetujuan etik (ethical approval)
- Menerbitkan dokumen pertsetujuan etik (ethical approval)
- Melaksanakan pemantauan dan evaluasi atas penelitian kesehatan yang telah memperoleh persetujuan etik (ethical approval)
- Merekomendasikan pemberhentian pelaksanaan penelitian yang dinilai menyimpang atau tidak sesuai dengan protocol yang telah diberikan persetujuan etik, kepada Direktur Politeknik Kesehatan Mataram Kemenkes RI dan kepala institusi/lembaga tempat penelitian kesehatan dilaksanakan
- Mengkoordinasikan pelaksanaan penilaian kompetensi komisi/komite etik Institusi/Lembaga kesehatan tentang kajian etik, bekerjasama dengan Komisi Etik Penelitian Kesehatan Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan
- Mengkoodinasikan pelaksanaan pelatihan etik penelitian kesehatan di Lingkungan Politeknik Kesehatan Mataram.
- Memantau pelaksanaan kegiatan etik penelitian kesehatan agar sesuai target yang telah ditetapkan
- Mengkoodinasikan kegiatan Komisi Etik dengan instansi/unit kerja lainnya
- Mengkoordinasikan pelaksanaan sosialisasi pedoman etik penelitian kesehatan
- Mengarahkan penyiapan sarana dan prasarana yang diperlukan dalam kegiatan komisi etik
- Mengkomunikasikan hal-hal yang berkaitan dengan tugas pokok Komisi Etik kepada Direktur Politeknik Kesehatan Mataram Kemenkes RI
- Menandatangani laporan dan dokumen hasil pelaksanaan tugas Komisi Etik sesuai dengan ketentuan peraturan penundang-undangan, dan
- Menyampaikan laporan kegiatan dan pertanggungjawaban keuangan
Tugas Wakil Ketua:
- Membantu Ketua Komisi Etik dalam melaksanakan tugas etik penelitian kesehatan
- Menggantikan tugas Ketua Komisi Etik sebagai ketua pelaksana Komisi Etik Penelitian yang terkait aspek konflik kepentingan (Conflic of Interest/CoI), serta Ketua Komisi Etik jika berhalangan dalam melaksanakan tugas berupa:
- Memimpin rapat Komisi Etik
- Mewakili Ketua untuk menghadiri pertemuan, dan
- Menandatangani laporan dan dokumen hasil pelaksanaan tugas komisi etik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Memantau dan memberikan masukan kepada Ketua Komisi Etik terkait pelaksanaan kegiatan etik penelitian kesehatan.
Tugas Sekretaris
- Membantu ketua dan wakil ketua dalam melaksanakan tugas Komisi Etik Penelitian Kesehatan.
- Menyiapkan rencana pelaksanaan kegiatan tahunan dan bulanan
- Membuat dan menyampaikan notulen rapat kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Etik Penelitian Kesehatan
- Memantau dan menindaklanjuti keputusan rapat Komisi Etik
- Menyiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan Komisi Etik
- Menyusun laporan pertanggung jawaban kegiatan dan laporan pertanggungjawaban keuangan Komisi Etik, dan
- Mengelola kegiatan kesekretariatan Komisi Etik di Politeknik Kesehatan Mataram Kemenkes RI.
Tugas Anggota:
- Melaksanakan kajian etik penelitian kesehatan terhadap protokol penelitian kesehatan sesuai arahan Ketua Komisi Etik
- Menjaga kerahasiaan protocol penelitian kesehatan yang dikaji
- Menghadiri rapat rutin dan berperan aktif dalam memberikan usulan dan masukan dalam rangka pelaksanaan tugas etik penelitian kesehatan
- Melaporkan temuan penelitian kesehatan yang dinilai menyimpang atau tidak sesuai dengan protocol yang telah diberikan persetujuan (ethical approval) kepada Ketua Komisi Etik
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap penelitian kesehatan yang telah memperoleh persetujuan etik
- Melaksanakan sosialisasi pedoman etik penelitian kesehatan
- Melaksanakan pelatihan etik penelitian kesehatan
- Membantu ketua untuk melaksanakan kegiatan etik penelitian kesehatan agar sesuai target yang telah ditetapkan
- Memantau dan mengevaluasi kinerja Komisi Etik, dan
- Menyiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan Komisi Etik
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua dan Wakil Ketua.
Tugas Administrasi KEPK Poltekkes Mataram:
- Membantu sekretaris dalam tugasnya, a.l. membuat konsep surat, buku pedoman, membuat notulen rapat, membuat lembar penilaian, dll.
- Mengatur pelaksanaan rapat antara lain yang menyangkut: – Jadwal presentasi/acara dan tempat rapat :. – Peserta rapat – dan lain-lain.
- Mengagendakan surat-surat (surat masuk-surat keluar).
- Pengetikan surat-surat, mengelola komputerisasi dan dokumentasi usulan penelitian.
- Memberi layanan kepada calon peneliti (menyiapkan persyaratan untuk pengajuan persetujuan etik protocol penelitian).
- Memeriksa kelengkapan dokumen/protokol usulan penelitian dan memberitahu batas tanggal terakhir penyerahan kelengkapan sebelum dipresentasikan.
- Mendistribusikan/mengedarkan surat-surat.
- Memberi tanda terima kelengkapan dokumen/protokol usulan penelitian, tanda terima penyerahan ethical approval
- Melaksanakan tugas lain yang ditentukan oleh atasan.