Komisi Etik Penelitian Kesehatan Poltekkes Mataram (KEPK Poltekkes Mataram)
Komisi Etik Penelitian Kesehatan Poltekkes Mataram, secara organisasi berada di bawah naungan dan bertanggung jawab kepada Direktur Poltekkes Mataram. KEPK Poltekkes Mataram dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Direktur Poltekkes Mataram Nomor: L.B.02.01/I/311/2017. KEPK Poltekkes Mataram mempunyai peran sebagai pengkaji/penelaah secara ilmiah dan etis terhadap semua protokol/usulan penelitian yang melibatkan manusia sebagai subjek secara langsung maupun menggunakan informasi tentang kesehatan manusia sebagai objek penelitian, sebelum penelitian tersebut dilakukan/dilaksanakan.
KEPK Poltekkes Mataram melaksanakan pengkajian secara etik, penelitian di bidang kesehatan terutama penelitian dengan Subyek Penelitian manusia dan memberikan rekomendasi kelayakan penelitian (ethical clearance), pengkajian juga dilakukan untuk penelitian yang menggunakan hewan coba.
Pelaksanaan kajian etik terhadap usulan penelitian oleh KEPK Poltekkes Mataram, dilakukan dengan memperhatikan dan mempertimbangkan:
- Desain ilmiah dan pelaksanaan studi. Aspek etik dan segi metodologi dan perlakuan terhadap subjek penelitian
- Manfaat langsung yang didapat oleh subjek penelitian dan manfaat hasil penelitian terhadap subjek dan masyarakat pada umumnya.
- Perawatan dan perlindungan kerahasiaan peserta riset.
- Cara merekrut peserta riset, cara yang dilakukan peneliti dalam memilih dan melibatkan subjek penelitian (kriteria inklusi dan eksklusi).
- Proses persetujuan setelah penjelasan (PSP)/informed consent (I.C).
- Mengamati sampai sejauh mana subjek diperlakukan dalam kelompok kontrol dan perlakuan (randomisasi subjek)
- Sampai sejauh mana pemilihan subjek disesuaikan dengan kondisi penyakit dan jenis bahan uji. Selain itu sejauh mana subjek diperlakukan/diperhatikan untuk kelompok khusus (anak, wanita hamil/menyusui, penderita penyakit jiwa) sehingga benar-benar hanya untuk kepentingan kesehatan/kesembuhan subjek.
- Bagaimana subjek ikut serta dalam penelitian terutama bagi yang tidak bebas/tidak memiliki kemampuan untuk melakukan hal tersebut.
- Ketaatazasan penelitian sebagai kegiatan ilmiah dalam konteks pengembangan dan penerapan keilmuan.