Kalender Akademik menjadi tanggung jawab Pembantu Direktur I Bidang Administrasi Akademik. Proses penyusunannya berpedoman kepada:
- Ketentuan awal tahun ajaran baru yang ditetapkan oleh Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Kemenkes RI (Badan PPSDM Kesehatan Kemenkes RI) dalam Sipenmaru.
- Beban SKS masing-masing beban studi pada semester yang akan datang.
- Ketentuan/metode proses belajar mengajar yang harus berlangsung (PBC, PBD, PBK, PBP)
- Kalender Akademik tahun sebelumnya sebagai pedoman penentuan jumlah pertemuan (jumlah kali/minggu) dalam semester yang sedang berjalan.
Kalender Nasional sebagai penentuan hari-hari libur nasional.